KETIKA
KELUAR RUMAH, WANITA HARUS MENGHILANGKAN AROMA PARFUMNYA
Nabi Muhammad SAW bersabda,
أيّما امرأة استعطرت فمرّت بقوم ليجدوا ريحها فهي زانية
“ Seseorang perempuan yang mamakai parfum lalu melewati
kerumunan lelaki agar mereka mencium aromanya, berarti wanita itu telah
berzina.” (HR. Bukhari dan Muslim)
إذا شهدت إحداكنّ
المسجد فلا تمسّ طيباً
“Jika seorang di
antara kalian (wanita) hendak pergi ke masjid, maka janganlah menyentuh minyak
wangi. “ (HR. Muslim dan Nasa’i)
Al- Albani menyatakan, “ Jika memakai
parfum dialrang bagi wanita yang hendak pergi ke masjid, maka bagaimana
hukumnya bagi wanita yang hendak pergi ke pasar dan sekedar berjalan- jalan?
Tentu lebih haram lagi dan dosanya lebih besar. Al- Haitsami menyatakan dalam
Az- Zawair bahwa bagi wanita, keluar rumah dengan memakai parfum dan bersolek,
adalah dosa besar, meskipun diizinkan oleh suaminya.”
Jika seorang wanita hendak keluar rumah,
maka harus menghilangkan aroma parfum yang melekat padanya terlebih dahulu.
Caranya adalah dengan mencucinya atau cara lain yang dapat menghilangkan aroma
parfum. Mengenai hal ini, ada sebuah hadits yang sanadnya dhaif (lemah)
tetapi maknanya benar. Hadits tersebut berbunyi,
ما من امرأة تطيّبت للمسجد فيقبل اللّه لها صلاة حتّي تغتسل منه
اغتسالها من الجنابة
“Seorang perempuan yang memakai
minyak wangi saat hendak pergi ke masjid, maka tidak ada satu pun shalatnya
yang diterima sampai dia mandi seperti mandi junub.” (HR. Nasa’i dan Ahmad)
Catatan
Adakalanya seorang wanita keluar rumah tanpa
memakai parfum, tapi menggendong bayinya yang memakai parfum. Ini juga tidak
boleh, karena alasan kaum lalaki tertarik dengannya adalah wangi dari parfum
dan dalam kondisi seperti ini aroma tersebut masih tercium darinya sehingga
hukumnya tetap haram. Berhati-hatilah dalam hal ini.
Wanita tidak boleh memakai parfum
secara mutlak dalam tiga kondisi:
1. Sedang mengerjakan ihram
Dalilnya adalah
sabda Rasulullah SAW tentang apa yang harus dilakukan oleh orang yang sedang
ihram,
ولا تلبسوا شيئا مسّه زعفران ولا رواس “Dan janganlah
kalian memakai sesuatu yang terkena za’ faran atau waras (sejenis
minyak wangi) (HR. Bukhari) Hikmah larangan
memakai minyak wangi bagi wanita yang sedang mengerjakan ihram, karena ia merupakan faktor yang mendorong kepada kemesraan dan hubungan intim yang dapat
merusak ihram.
2. Berkabung
3. Keluar dari rumah
Meskipun tujuan
memakai minyak wangi adalah untuk menyenangkan suami, tetap tidak boleh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar