Minggu, 08 November 2015

Hukum menggunakan parfum yang mengandung alkohol

HUKUM MENGGUNAKAN PARFUM YANG MENGANDUNG ALKOHOL

                Kebanyakan parfum yang saat ini dikenal dengan Cologne dan lainnya mengandung bahan alcohol. Padahal pakar- pakar pengobatan telah membuktikan bahwa alcohol dapat memabukkan. Berdasarkan fakta ini, dapat ditarik kesimpulan tidak boleh memakai parfum yang mengandung alcohol. Ada dua alasan yang dapat menjelaskan hal ini:
1.     Allah SWT. Berfirman,

يآيّها الذين آمنوآ إنّما الخمروالميسرو الأنصاب والازلام رجس من عمل الشيطان فاجتنبوه لعلّكم   تفلحون         
(المآئدة :90 )                                                               
“ Sesungguhnya, meminum khamr (arak), berjudi, berkurban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan- perbuatan itu. “ (Al-Ma’idah : 90)
                Allah menyebut khamr (setiap bahan yang memabukkan) sebagai sesuatu yang keji dan menyuruh agar menjauhinya. Perintah untuk menjauhi khamr bersifat mutlak sehingga tidak boleh memanfaatkannya dalam bentuk apapun. Karena itu pula Rasulullah SAW menyuruh para sahabat untuk membuang khamr dengan menumpahkannya. Seandainya ada sisi lain yang dapat dimanfaatkan khamr, beliau pasti menjelaskannya seperti menjelaskan bolehnya memanfaatkan kulit bangkai, sehingga tidak perlu menumpahkannya.
Setiap orang dapat memandang persoalan ini dengan objektif, tentu dapat memahami dengan jelas bahwa memakai parfum yang mengandung alcohol, menikmati aromanya dan menyukainya, padahal bahannya bersifat memabukkan, memiliki konsekuensi yang tidak perlu dibicarakan lagi.
2.       Khamr adalah najis. Ini menurut kebanyakan ulama (jumhur), termasuk empat imam mazhab lainnya. Karena itu, haram mengerjakan sholat dengan pakaian atau badan yang terkena parfum beralkohol. Bahkan, berdasarkan pendapat jumhur ulama, shalatnya batal.
                 Memang ada beberapa ulama yang membolehkan penggunaan parfum beralkohol jika kadar alkoholnya sedikit. Tentunya ini hanya dapat diketahui ahlinya. Sehingga akan lebih aman jika tidak menggunakannya, atau memilih parfum spray yang tidak mengandung alcohol. Wallahu a’lam.

 Sumber: Abu Malik, Fiqh sunnah untuk wanita




Tidak ada komentar:

Posting Komentar