HUKUM MENGGUNAKAN PARFUM YANG
MENGANDUNG ALKOHOL
Kebanyakan
parfum yang saat ini dikenal dengan Cologne dan lainnya mengandung bahan
alcohol. Padahal pakar- pakar pengobatan telah membuktikan bahwa alcohol dapat
memabukkan. Berdasarkan fakta ini, dapat ditarik kesimpulan tidak boleh memakai
parfum yang mengandung alcohol. Ada dua alasan yang dapat menjelaskan hal ini:
1.
Allah SWT. Berfirman,
يآيّها الذين آمنوآ إنّما الخمروالميسرو الأنصاب والازلام رجس من عمل
الشيطان فاجتنبوه لعلّكم
تفلحون
(المآئدة :90 )
“ Sesungguhnya,
meminum khamr (arak), berjudi, berkurban untuk berhala, mengundi nasib dengan
panah, adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah
perbuatan- perbuatan itu. “ (Al-Ma’idah : 90)
Allah menyebut khamr (setiap
bahan yang memabukkan) sebagai sesuatu yang keji dan menyuruh agar menjauhinya.
Perintah untuk menjauhi khamr bersifat mutlak sehingga tidak boleh
memanfaatkannya dalam bentuk apapun. Karena itu pula Rasulullah SAW menyuruh
para sahabat untuk membuang khamr dengan menumpahkannya. Seandainya ada sisi
lain yang dapat dimanfaatkan khamr, beliau pasti menjelaskannya seperti
menjelaskan bolehnya memanfaatkan kulit bangkai, sehingga tidak perlu menumpahkannya.
Setiap orang
dapat memandang persoalan ini dengan objektif, tentu dapat memahami dengan
jelas bahwa memakai parfum yang mengandung alcohol, menikmati aromanya dan
menyukainya, padahal bahannya bersifat memabukkan, memiliki konsekuensi yang
tidak perlu dibicarakan lagi.
2. Khamr adalah najis. Ini menurut kebanyakan ulama (jumhur),
termasuk empat imam mazhab lainnya. Karena itu, haram mengerjakan sholat dengan
pakaian atau badan yang terkena parfum beralkohol. Bahkan, berdasarkan pendapat
jumhur ulama, shalatnya batal.
Memang ada beberapa ulama yang membolehkan penggunaan
parfum beralkohol jika kadar
alkoholnya sedikit. Tentunya ini hanya dapat diketahui ahlinya. Sehingga akan
lebih aman jika tidak
menggunakannya, atau memilih parfum spray yang tidak mengandung alcohol.
Wallahu a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar